Senin, 04 Maret 2013

JASA PEMBUATAN / PERPANJANG PASPOR

Berkas pelengkap syarat pengajuan paspor :

    Dewasa :
1. KTP (asli)
2. KK (asli)
3. AKTE LAHIR / IJASAH TERAKHIR (asli)

    Anak-anak / bayi :
1. KK
2. AKTA LAHIR
3. BUKU NIKAH ORANG TUA
4. SURAT KETERANGAN dari ORANG TUA (materai 6000)

Ketentuan proses dari berkas diterima :
~ Biasa (4 hari)
~ SP (1 hari)
~ SP + (langsung jadi)


Informasi :

Tlp : 0231-9193897
Hp :  089 6606 19398
         087 729 103 499



Tidak ada komentar:

Posting Komentar